Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
PERMENDAGRI No. 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang.
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1958.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2022
PEDOMAN - PENGELOLAAN - RISIKO - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko, dalam peningkatan bahwa kualitas rangka penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Bidang Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 04 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021,
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Risiko, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko, Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko, Identifikasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
12 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1995.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permenpan RB No PER/9/M.PAN/5/2007; Perda Kab Demak No 1 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang IKU Pemerintah Daerah dan IKU PD (Perangkat Daerah). Dasar kegunaan indikator kinerja utama, penetapan indikator kinerja utama yang berpedoman pada RPJMD Kab Demak Tahun 2011 - 2016, Pembinaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Demak Nomor 060/286/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1045);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
Terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat Daerah; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan;
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah dan/atau Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat, Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal;
Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18), kecuali ketentuan yang mengatur mengenai perangkat daerah pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005
Nomor 5/D);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari
2017.
(2) Pada saat Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan, maka ketentuan yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan, maka materi muatan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 77 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis lembaga kemasyarakatan dan masa bakti, rt, rw, lpm, tpp pkk, karang taruna, posyandu, tata administrasi lembaga kemasyarakatan kelurahan, biaya operasional, pembentukan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat