Penetapan-Undang-Undang- Darurat- No. 5- Tahun- 1957-Tentang-Pengubahan- Kedudukan- Wilayah- Daerah-Daerah-Enclave-Imogiri-Kota- Gede- dan- Ngawen- Lembaran-Negara- Tahun- 1957- No.5- Sebagai -Undang-Undang
1958
Undang-undang (UU) NO. 14, LN. 1958 No. 33, TLN No. 1562, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
- Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang.
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1958.
- -
- -
- 6
|