PERBUP Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pada Satker Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Nama Jalan-Nomor Bangunan Gedung
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung di Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembanguan infrastruktur jalan dan perumahan serta pemukiman di Kabupaten Halmahera Tengah, maka untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Banguan Gedung di Kebupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pemberian nama jalan; e. pemberian nomor bangunan gedung; f. larangan; g. penyidikan; h. ketentuan pidana; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN 2014/NO 1822; ATRBPN; 25 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Kelas jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2014
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah, perlu mengatur tata cara penghapusan dan pemindahtanganan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materii Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang
Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KENDARAAN DINAS
4. PENGHAPUSAN DAN PEMINDATANGANAN KENDARAAN DINAS
5. PROSES PENGHAPUSAN
6. PEMINDAH TANGANAN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Praktek Keperawatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi. Peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan rincian perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat sehingga diperlukan peraturan di tingkat Daerah yang dapat dijadikan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.72 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.20 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan praktek keperawatan; asas dan tujuan; jenis perawat; uji kompetensi, regristasi, izin praktik dan sertifikasi; penyelenggaraan praktik keperawatan; hak dan kewajiban; organisasi profesi perawat; pengembangan, pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan praktek keperawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2014
BALAI PELATIHAN TENAGA KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI MALUKU UTARA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Pada Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan upaya menciptakan tenaga kerja yang dapat berwirausaha guna memperkuat ekonomi kerakyatan, maka dibutuhkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam bentuk Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubenur Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pembentukan, 3) kedudukan, tugas pokok dan fungsi susunan organisasi, 4) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, 5) jabatan fungsional, 6) tata kerja, 7) ketentuan lain-lain, 8) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
8 halaman, Lampiran : 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat