Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pembentukan, 3) kedudukan, tugas pokok dan fungsi susunan organisasi, 4) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, 5) jabatan fungsional, 6) tata kerja, 7) ketentuan lain-lain, 8) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat