UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Pemerintahan Daerah - Kabupaten - Propinsi - Djawa Barat - OTONOMI DAERAH
1950
Undang-undang (UU) NO. 14, LL BPHN : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
ABSTRAK:
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka,ditetapkan mendjadi Kabupaten:1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU ini mencabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa, dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2013
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2021/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tugas dan
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung sudah
tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETENTRAMAN - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir bathin, perlu ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam kehidupan antar anggota masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan
bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Kewenangan; Kewajiban; Penyelenggaraan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pelaporan; Sistem Informasi; Tunjangan Risiko dan Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
30 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
sehubungan bertambahnya kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, serta dalam upaya optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan daerah, perlu kelembagaan tersendiri yang khusus menangani pendapatan daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Majene yang dibentuk dengan Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan tata Kerja Organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene belum dapat melaksanakan kewenangan dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dibentuk Dinas Pendapatan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf i1, mengubah ketentuan Judul BAB XI Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIA dan 3 pasal yaitu Pasal 29A, PAsal 29B dan 29C.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak
Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai
prinsip pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
kemampuan masyarakat, maka dalam rangka untuk
mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah
perlu ditetapkan pajak daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Pajak Daerah setelah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pajak
Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomr 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5230);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Pajak terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah; dan
i. Pajak Sarang Burung Walet.
-Jenis Pajak sebagaimana dimaksud yang dapat dipungut
berdasarkan Penetapan Bupati adalah :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah.
-Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib Pajak adalah :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Penerangan Jalan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 20 Seri A Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 21 Seri A Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor
23 Seri A Nomor 05);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998
Nomor 24 Seri A Nomor 06); e. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pajak Hotel. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 6 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 49 Seri A Nomor 01);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 7 Seri A
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 50 Seri A Nomor 02);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak
Penerangan Jalan. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 16 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 54 Seri B Nomor 03);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak
Parkir. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 17 Seri B
Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 55 Seri B Nomor 04);dan
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 18 Seri B Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 56 Seri B Nomor 05),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016
PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 14, BN.2016/NO.541, kemendagri.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat
Diserahkan Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 7 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah kabupatan banjarnegara yang pengaturannya dapat diserahkan kepada desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 14, BN.2017/NO.452, kemendagri.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi Dengan Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Bandung Dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat