Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 266 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 201.4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2019 merupakan pedoman dalam rangka menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Aggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2019.
1. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 No. 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4022); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2071 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2OLT
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor L2 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan :
a. Landasan dan Pedoman Operasional bagi Perangkat Daerah dalam menJrusun
Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019.
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Terjaminnya hak atas pangan bagi segenap masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya; Dalam rangka penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan perlu disusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim; Dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Muara Enim telah dilakukan pengukuran luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Tim Unsri dan Tim dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim; Berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.41 Tahun 2009, UU No.2 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.1 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2012, PP No.30 Tahun 2012, Permen PU No.41/PRT/M/2007, Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2009, Permentan No. 07/Permentan/OT.120/2/2012, Perda Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2016, dan Perda No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 449
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah perencanaan pembangunan tahunan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat bersinergi dan mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimanatkan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
pemekaran kelurahan semanggi dan kelurahan kadipiro
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyrakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangungan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyrakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan; Pemekaran; Perencanaan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota satu minggu setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada bulan Juni tahun 2018; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 46 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, kepada Bupati yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 serta Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018; Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
RPD Tahun 2023-2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2023 2026. RPD digunakan sebagai instrument pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/15/M.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/4/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Road Map Reformasi Birokrasi digunakan menjadi acuan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat