Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, 3. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat