Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2017- 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah yang terarah dan sistematis sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, perlu disusun dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 42 Tahun 2010 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan daerah melalui strategi dan program; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2017-2021.
Dasar Hukum: 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN SPKD; BAB III SISTEMATIKA SPKD; BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 42 Tahun 2017
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL - PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Ungaran Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program
penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga
masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah kelurahan,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
sosial kepada masyarakat untuk pemugaran rumah tidak
layak huni; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan bagi bantuan
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial untuk pemugaran
Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Kelurahan Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan dan dinamika penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 26
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Kepada Pemerintah Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 12, penambahan ayat (5) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI BERAS SEJAHTERA DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VI huruf a dan huruf b Pedoman Umum Penyaluran Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2017
UU No.7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.13 Tahun 2009, Permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.7 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA DI KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh maka diperlukan Petunjuk Teknis Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Morowali Utara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Protap pelaksanaan Petunjuk Teknis Penanganan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Morowali Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
4 halaman; Lampiran 24 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penataan perangkat daerah dan tertib administrasi dalam rangka sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, Tim Pengelola Desa, Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola Desa, sumber dana dan alokasi pekerjaan, pengadaan barang/jasa dan Pencairan bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Di Kabupaten Sragen tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutulran pangan yang menjadi hak setiap warga, membantu masyaralat berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagr masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Rastra) Kabupaten Sragen Tahun 2017, yang dilaksanalan secara terpadu oleh unsur instansi terkait, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Rastra di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Kabupaten Sragen Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD.2017/No.41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa
penyempumaan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
352);
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini
Pasal 7 : Hibah kepada Pemerintah
Pasal 7A : Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5)
Pasal 8 : Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
Pasal 9 : Pemerintah, pemerintah daerah lainnya
Pasal 10 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3)
Pasal 28 : Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Pasal 34 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3)
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2017
SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah permasalahan sosial yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, menyeluruh dan merupakan permasalahan yang harus diatasi karena menyangkut harkat
_dan martabat kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan peningkatan kualitas dan percepatan penanggulangan kerniskinan di kabupaten Luwu Utara, maka perlu suatu data kemiskinan yang menjadi kriteria bagi penerima manfaat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Kriteria Penerima Manfaat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
·,
r· •
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PERATURAN BUPATI TENTANG SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Luwu Utara.
7. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
8. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
9. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau
keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
11. Keluarga miskin adalah orang dan atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasamya antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mensinergikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur sinergitas mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
BABII
DATA KEMISKINAN SERTA PENERIMA MANFAAT
Pasal 4 ( 1) Data kemiskinan terdiri dari :
a. basis data terpadu yang telah diverifikasi dan validasi;
dan
b. basil pendataan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
,,· -..
(2) Kriteria penerima manfaat adalah:
a. keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) ;
b. keluarga penerima beras sejahtera;
c. keluarga penerima Kartu Indonesia Sehat ( KIS );
d. keluarga yang namanya terdapat dalam basis data terpadu ( BDT );
e. hasil pendataan keluarga miskin yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB Ill
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Kelurahan dan perangkat daerah merencanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Rencana program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan diusulkan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diketahui oleh TKPKD.
BABIV
PELAKSANAAN
Pasal 6
( 1) Program kegitan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Ketua TKPKD mengkoordinasikan dan mensinergikan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
-, ,''
\ ,
(3) Camat selaku pembina TKPKD kelurahan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan di tingkat kelurahan.
(4) Tim kelurahan melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan dibawah koordinasi camat.
(5) Perangkat daerah melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerniskinan.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
( 1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan tingkat kelurahan.
(3) TKPKD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BABVI
PELAPORAN
Pasal 8
( 1) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan dan perangkat daerah menyusun laporan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan disampaikan kepada TKPKD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 39 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PENANGGULANGAN BENCANA - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bencana dapat menghambat dan mengganggu baik kehidupan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan sehingga upaya penanggulangan bencana perlu dilakukan dengan tindakan yang terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat. Untuk itu diperlukan upaya nyata dalam rangka penanggulangannya dengan mengarahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna dan dapat mencapai sasaran sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu dibuat suatu mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang dapat dijadikan acuan/pedoman umum bagi seluruh pihak terkait
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 6 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 9 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 11 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
21 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat