PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL - PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Ungaran Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung program
penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga
masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah kelurahan,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
sosial kepada masyarakat untuk pemugaran rumah tidak
layak huni; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan
maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan bagi bantuan
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial untuk pemugaran
Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Kelurahan Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 9 hal
|