bantuan keuangan - pemerintah desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan dan dinamika penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 26
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Kepada Pemerintah Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Kepada Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 12, penambahan ayat (5) Pasal 20.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 diubah.
- 5 hlm
|