PP No. 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 76, LN.2019/NO.194, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
PERPRES No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Diubah dengan :
PERPRES No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Mencabut :
KEPPRES No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
KEPPRES No. 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
KEPPRES No. 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru,
diperlukan Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman
Modal yang menjadi acuan bagi Aparatur Penanaman
Modal dan Pengusaha dalam melaksanakan penanaman
modal di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tabun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tabun 2014; Perpres Nomor 90 Tahun 2007; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan ;Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan :Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 10 Tahun 2012; 10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; 11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor14Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor04 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PMDN; Pelayanan Perizinan PMDN; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 77 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas pada Dinas Tenaga Kerja,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Banjamegara berjalan dengan efektif, perlu
disusun uraian tugas jabatan pada Dinas dimaksud; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Togas Jabatan Dinas Tenaga
Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 98 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Jabatan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Cooperation (PT. Indosat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1991.
Perubahan - Struktur - Kepemilikan - Saham Negara - Penerbitan - Penjualan - saham Baru - PT Bank Bukopin Tbk
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 77, LN.2020/No.303, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur dan Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penerbitan dan penjualan saham baru dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk melalui: a) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2006; b) program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006; c) program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013; d) penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan e) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Penerbitan dan penjualan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengerukan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat