Dalam peraturan ini diatur tentang besaran biaya kewajiban atas pinjaman daerah kepada pusat investasi pemerintah kementrian kuangan republik indonesia termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, ruang lingkup penggunaan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, nilai biaya kewajiban atas pinjaman daerah, tata cara penyetoran biaya kewajiban atas pinjaman daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat