Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2014

Besaran Biaya Kewajiban Atas Pinjaman Daerah Kepada Pusat Investasi Pemerintah Kementrian Kuangan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang besaran biaya kewajiban atas pinjaman daerah kepada pusat investasi pemerintah kementrian kuangan republik indonesia termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, ruang lingkup penggunaan biaya kewajiban atas pinjaman daerah, nilai biaya kewajiban atas pinjaman daerah, tata cara penyetoran biaya kewajiban atas pinjaman daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Kewajiban Atas Pinjaman Daerah Kepada Pusat Investasi Pemerintah Kementrian Kuangan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.457
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan