Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
-
-
10 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 35 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun. 2010 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/madrasah telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2018 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan
satuan pendidikan yang profesional, khususnya
mengenai tata cara dan mekanisme penugasan guru
sebagai kepala sekolah; maka Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penugasaan
Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin
sudah tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dikmasud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
pencabutan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
31 Tahun 2014 tentang Penugasaan Guru Sebagai
Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undan; Nomor 20 Tahun 2003; Undang undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015
; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017
; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan
Nomor 18356 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Tanggal 9 Agustus 2018; Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direkturat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 19998/ B. B1 .3 / GT/ 2018 Tentang Tata Kelola
Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tanggal 31
Agustus 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas 2 Pasal:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI KOTA BANJARMASIN
4 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2011
PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN BANTAENG MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR “BANTAENG” KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama
dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
b. bahwa SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditas Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat kompentensi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bantaeng menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Bantaeng Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang dengan Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indoneisa Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
20098 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. ORGANISASI
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2020/NO.36, LL Kota Singkawang : 21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN KOTA SINGKAWANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa untik memberikan peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan, diperluhkan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.3 Tahun 2018, Permendikbud No.4 Tahun 2018, Permendikbud No.44 Tahun 2019, Perda no.5 Tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.56 tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Syarat Pendafataran; Pendaftaran dan Seleksi; Perpindahan Peserta Didik; Tahun Pelajaran Baru dan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; Larangan dan Sanksi; Aturan tamabahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN. 2020/No. 1470, https://jdih.kemenag.go.id/; 18 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Mpu Kuturan Singaraja, perlu mengubah Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 418);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1228);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1319);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 ayat (2),Pasal 30, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 73, Pasal 88 ayat (2) dan (3), Pasal 97
Menyisipkan Paragraph 1A, Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C
Mengubah judul Bab VIII
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319),
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki
sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka
mendukung terwujudnya Visi Kota Mojokerto yang mandiri,
perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
optimal dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah
satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan
pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota
Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut
dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib
Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada
Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya tidak Mampu
Membiayai Pendidikan; 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55a Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
W alikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
55a Tahun 2014 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; 5.
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri
berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan
ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan
utama prestasi dan/atau potensi akademik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat