Peraturan Menteri Pertahanan NO. 28, BN.2011/No.707, peraturan.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Permenhub No. 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2021/No.27, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Badan Layanan UmumPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenhub No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 23, BN.2012/NO.466, jdih.dephub.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
Badan Layanan UmumBea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 55/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 112/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 46, BN.2022/No.728, http://jdih.kemendag.go.id/: 12 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham telah diubah pengaturannya;
b. bahwa laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain;
c. bahwa terdapat jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham berupa aktivitas menjaminkan saham yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan
terbuka, sehingga perlu penyampaian laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka;
d. bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu dan kualitas pengawasan termasuk penyediaan sistem pelaporan secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;
e. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, kewajiban pelaporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, penyampaian pelaporan secara elektronik, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2022/NO 495; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran guna menjamin terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.1503, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; Permen Keuangan No. 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 merupakan standar pelayanan minimum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno yang mengatur mengenai tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional melalui suatu instansi di lingkungan pemerintah yaitu Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, KEMENSETNEG
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
PMK 390/KMK.05/2011;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NOMOR 7 TAHUN 2016;
UU NO 17 TAHUN 2003;
UU NO 1 TAHUN 2004;
PP NO 23 TAHUN 2005;
PERPRES NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 3 TAHUN 2015;
PMK NO 95/PMK.05/2016;
PMK NO 180/PMK.05/2016;
OMK NO 200/PMK.05/2017
BADAN LAYANAN UMUM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
PERMENSENEG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
22
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/02/M.PAN/1/2007, jdih.menpan.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat