Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN 2021 NO ; 1435; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang
menggunakan sumber daya air yang besar, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak
sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar
industri hijau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb
Rubber);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Karet Remah, sertifikasi industri hijau dan pengkajian ulang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 382)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN 2021 NO ; 1434PERATURAN GO.ID; 44 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada pengasapan karet dalam bentuk ribbed
smoked sheet yang menggunakan sumber daya air yang
besar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber sudah tidak sesuai dengan
pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet
dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari SIH Industri RSS, sertifikasi industri hijau,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar
Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam
Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 32, BN 2021 NO ; 1433; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tepung Terigu
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri tepung terigu
menggunakan energi yang besar sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
tepung terigu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Tepung Terigu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/
PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Tepung Terigu dan persyaratan,
dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31, BN 2021 NO ; 1432; PERATURAN GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri oleokimia dasar
bersumber dari minyak nabati menggunakan bahan
baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi
yang besar sehingga untuk efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan
pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan
manajemen industri hijau untuk industri oleokimia dasar
bersumber dari minyak nabati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak
Nabati;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Oleokimia, sertifikasi industri hijau, kaji ulang SIH
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
59 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN 2021 NO ;1431 ; PERATURAN GO.ID; 46 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri barang lainnya dari kaca
menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan
sumber daya energi yang besar, sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
industri barang lainnya dari kaca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Pengolahan Industri Barang Lainnya
dari Kaca dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN 2021 NO ;1482 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor
industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan
seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar
Negeri;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 69 / M-IND / PER/9 /2016 ten tang
Pedoman Selek si Atase Perindustrian dan Kepala Bidang
Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga
perlu disusun kembali tata cara seleksi dan
pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/ VI/2004/0l Tahun 2004, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan, penempatan [ejabat perindustrian di luar negeri, masa jabatan dan penarikan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tim penilai kinerja PNS, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Permenperin No. 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2021 NO ; 1222 ; PERATURAN GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga
kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari
dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku
minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan
importasi;
c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku
minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian
dan pengawasan industri minuman beralkohol,
perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor
Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN 2021 NO ; 1199 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan inovasi
desainer produk industri dan perusahaan industri dalam
mengembangkan desain produk industri terbaik, perlu
memberikan penghargaan kepada desainer produk
industri dan perusahaan industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, waktu pemberian penghargaan, Penghargaan IGDS grand award, penerima penghargaan, persyaratan, Bentuk Penghargaan IGDS, piagam, penggunaan logo IGDS, tim pelaksana, panitia, tim juri, tugas panitia, Tahapan pemberian penghargaan IGDS , pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, aspek penilaian, laporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Mengubah
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN 2021 NO ;1056 ; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat