Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
Permenpan Nomor 42 Tahun 2011, Permenpan Nomor 110 Tahun 2017, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 56 Tahun 2016, Perbup Nomor 80 Tahun 2013, Perbup Nomor 81 Tahun 2013, Perbup Nomor 61 Tahun 2014
Kebijakan pengawasan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi : Pengawasan umum, Pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dan sesuai kewenangannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, LL SETKAB : 2 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana kerja pembangunan daerah perubahan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
c. bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, huruf c , dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015; dan Perbup. Tambrauw No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyatakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat guna mewujudkan kabupaten Simeulue yang tenteram dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2012; PERPRES Nomor 125 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 23 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 13 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Tertib Anak Sekolah; BAB XIV Tertib Tempat Wisata; BAB XV Pengawasan dan Penegakan Hukum; BAB XVI Sanksi Administratif; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SALATIGA
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Serta Dalam Rangka Memberikan Arah Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Agar Berjalan Secara Efektif, Efesien, Terukur, Konsisten Dan Berkelanjutan Perlu Ditetapkan Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019
UU No. 27 tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; UU No. 81 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA NO. 16 Tahun 2013; PERDA No. 17 Tahun 2013; PERWALI No. 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2013; Reformasi Birokrasi Nomor 96 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2018/No.1285, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Koordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021
Bahwa ketertiban umum, merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mewujdukan Kota Cimahi yang aman, tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayhat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kotga Cimahi No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Ketertiban Umum, Tindakan Penerbitan, Kooridnasi Rindakan Penerbitan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat