Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembentukan, Tugas dan Wewenang serta Pendanaan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban, Pembiayaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat