Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyelenggarakan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Uasaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IX/2017; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi;
Materi pokok berisi tentang Ketentuan, Landasan, Asas Dan Tujuan, Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Pendataan, Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
24 Halaman + Penjelasan (6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 25 Noreg Perda Kab. Bombana 25/255/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawei Tenggra Nomor 327 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah kabupaten bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten bombana tentang pencabutan peraturan daerah kabupatejn bombana Nomor 3 tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi;
Undang- undang nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2014; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan meteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016.
peraturan ini berisikan tentang retribusi pendirian koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi pendirian koperasi
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama memiliki arti
penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana
penciptaan lapangan kerja di kabupaten Tulungagung;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
da1am bidang manajemen, pemodalan, tekno1ogi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wewenangnya
dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk
memberikan pedoman bagi semua pihak da1am
penyelenggaran koperasi perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan AIda Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
10/per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Mengatur tentang:
1. Fungsi, peran dan prinsip koperasi;
2. Kelembagaan koperasi;
3. Keanggotaan dan anggaran dasar koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Koperasi dan usaha mikro dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan Pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam pemberdayaan, pelindungan dan PengembanganKoperasi dan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Landasan, Asas, Dan Tujuan Koperasi
4. Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
5. Kelembagaan Koperasi
6. Keanggotaan
7. Perangkat Koperasi
8. Kegiatan Usaha
9. Permodalan
10. Asas, Prinsip, Dan Tujuan Pemberdayaan
11. Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan
12. Bentuk Kegiatan Pemberdayaan Dan Pelaporan
13. Perlindungan Dan Iklim Usaha
14. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Mikro
15. Pembiayaan Dan Penghargaan
16. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017
agribisnis memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Daerah, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan mempunyai peranan penting dalam ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup, sehingga perlu dikembangkan di Kabupaten Kolaka Timur; penduduk Kabupaten Kolaka Timur mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu dilakukan pengembangan agribisnis secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif serta partisipatif; agar pengembangan agribisnis di Daerah dapat berjalan secara terarah dan mempunyai landasan hukum yang jelas, maka perlu mengatur pengembangan agribisnis dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Agribisnis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG AGRIBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN AGRIBISNIS 4. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 5. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN 7. PEMBIAYAAN PENJAMINAN DAN PENANAMAN MODAL 8. SISTEM INFORMASI 9. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 10. PEMBERDAYAAN 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. KELEMBAGAAN 13. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No 17 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
DI WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang
dapat dimanfaatkan secara lestari serta dikelola dengan sebaik
dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat juga
dapat untuk menunjang pembangunan daerah sehingga
pengusahaannya harus berwawasan lingkungan;
b. bahwa masih terdapat kendala dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara khususnya dalam hal penertiban
pengusahaan sarang burung walet pada lokasi dan
bangunannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 thaun 2002; UU No 232 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 13 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 13) diubah yaitu dalam pasal 4, pasal 4a, pasal 6a, pasal 7 pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
PKL sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kab. Melawi perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan PKL agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pendanaan, Kemitraan dengan Dunia Usaha, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
20 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan
bernegara;
b. bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan
ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang
strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata
dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan
kerja di Daerah Jawa Barat;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan
produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan
infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi
yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang
kondusif;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan
serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi,
dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan
pelaku ekonomi kreatif;
e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
20 12, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun
2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
terdiri dari 51 Pasal, 26 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN, PERENCANAAN DAN PENDATAAN , PENGEMBANGAN-PRODUK EKONOMI KREATIF, SUMBER DAYA MANUSIA TERPADU EKONOMI KREATIF , PUSAT KREASI, KEWIRAUSAHAAN EKONOMI KREATIF , PROMOSI EKONOMI KREATIF , KELEMBAGAAN EKONOMI KREATIF, KOTA KREATIF , KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA , INSENTIF , , PENDANAAN EKONOMI KREATIF, SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
mengatur mengenai PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat