Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
a. jaringan jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya perlu diimbangi dengan upaya pembinaan dan pemeliharaan jalan secara optimal dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan (stakeholders);
b. melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;
c. perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan huruf c. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2010;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengatur Penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan dimaksudkan dalam rangka menjamin pemeliharaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus yang digunakan untuk kelancaran distribusi pengangkutan hasil tambang dan perkebunan di Provinsi Larnpung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
10 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH PROVINSI MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/18,TLD NO.46, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di dalamnya. Provinsi Maluku terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah, maka dalam
pengelolaannya perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/ mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta bertujuan agar supaya dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Ruang lingkup Perda Pertambangan mineral dan batubara meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
b. izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan;
c. pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara daerah;
d. hak dan kewajiban masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara;
f. pengelolaan;dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Hukum lainnya, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan
dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan : 14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2014
TRANSPARANSI - TATA KELOLA PEMERINTAHAN - BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
DI BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif Migas sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dilakukan secara efisien dan efektif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sektor industri migas harus harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transparansi tata kelola sektor industri ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif Migas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; Perpres No. 26 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Migas, meliputi: Ruang Lingkup Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dibidang Industri Ekstraktif Migas; Data dan Informasi; Pendapatan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal; Tim Transparansi; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim penanggulangan bencana; pembentukan tim transparansi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan
dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur
Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
mineral merupakan sumber daya alam tidak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
dasar hukum: 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1973; PP No.52 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP NO.26 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1165.K/844/M.PE/1992; Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1603.K/40/MEM/2003; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral, Wilayah Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Listrik mempunyai peranan penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan di daerah demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
Untuk mewujudkan pembangunan di daerah maka peran pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan Daerah, meliputi; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika; Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi; Harga Jual, Sewa, Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik; Penggunaan Tanah; Konservasi Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta
Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
45 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur kegiatan usaha
pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh
serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan dan
memberdayakan potensi masyarakat setempat, maka
kegiatan usaha pertambangan perlu dilakukan secara
tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan
lingkungan agar secara optimal dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21
Tahun 2001 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian
Golongan C sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
perkembangan pembangunan dan kebutuhan, sehingga
perlu ditinjau kembali,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di
Pertambangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian,
dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan
Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan
Dalam Negeri , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Penjualan Mineral dan Batubara , Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Jaminan
Reklamasi dan Penutupan Tambang, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
PENGELOLAAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat