PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO - Tanjung jabung barat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang didirikan dengan tujuan
untuk memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum di bidang perbankan, dan peningkatan
pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba
dan/atau keuntungan usaha perbankan;
bahwa peningkatan laba dan/atau keuntungan usaha
perbankan dapat dilakukan melalui perubahan bentuk
hukum dari yang semula berbentuk perusahaan daerah
menjadi perusahaan perseroan daerah;
bahwa perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo ditetapkan dalam suatu produk hukum
UU 7 Tahun 1992 jo. UU 10 Tahun 1998; UU 40 Tahun 2007; PP 54 Tahun 2017; Permendagri 94 Tahun 2017
Perda tersebut mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda), Maksud dan Tujuan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Tempat Kegiatan Usaha, Kegiatan Usaha, Modal, Kepemilikan Saham, Tata Kelola, Anggaran Dasar, Organ Perseroda, RUPS, Perencanaan dan PElaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PErda 16 Tahun 2008; Perda 9 Tahun 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas jasa perbankan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir sebagai Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Sragen;
c. bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Pendirian Perusahaan; Permodalan dan Saham; Organ PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda); Kepegawaian; Aset, Hak dan Kewajiban; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Laporan Tahunan; Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Prinsip Pengelolaan; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Investasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Purworejo Tahun 2020 Nomor 2 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapaa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III.Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV.Modal Usaha; V.Organ dan Kepegawaian; VI.Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII.Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII.Penetapan Penggunaan Laba; IX.Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X.Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI.Evaluasi; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Ketentuan Peralihan; XIV.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
15 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Pegawai; Tarif Air dan Dana Kontribusi; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapayt meningkatkan perekonomian daerah dan PAD yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Adapun Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha Wolio Semerbak sudah tidak sesuai dengan dinamikan perkembangan Perundang-undangan, atas BUMD sehingga perlu diganti
UUD 1945, UU No 5 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2001, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 105 Tahun 2000, PP No 27 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 1 Tahun 2007, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 37 Tahun 2018, Perda No 4 Tahun 2009, Perda No 5 Tahun 2016, Perda No 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Kedudukan Maksud dan Tujuan, Permodalan, Divisi dan Bidang Usaha, Pengurus, Dewan Pengawas, Direksi, Dewan Pengawas, Rapat Pengurus, Tata Kelola dan Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja, Anggaran Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Pengadaan dan Pengelolaan Inventaris, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perda Nomor 3 Tahun 2012
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 1; Noreg Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: (1/1/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau kepada pelanggan/masyarakat dan lainnya, memerlukan dukungan untuk operasional dan pengembangan jaringan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemda terhadap pemenuhan hak masyarakat atas penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan penyediaan air minum oleh PDAM secara profesional.Perda Kotamadya Tingkat II Padang No. 05/P/D/1974, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Padang No.9 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Hukum
3. Nama, Lambang, Tempat kedudukan Hukum, dan Kegiatan Usaha
4. Jangka waktu
5. Modal
6. Organ dan Pegawai
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
8. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
9. Penggunaan laba PDAM
10. Penugasan
11. Evaluasi dan Restrukturisasi
12. Pembubaran
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. ketentuan Peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Padang No.9 Tahun 2013
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa untuk membentuk Badan usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah memerlukan pedoman yang mengatur prosedur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan pendirian BUMD adalah: memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan Llmum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai kewenangan dalam penyertaan modal, subsidi, penugasan daerah, penggunaan laba, koordinasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pendirian BUMD didasarkan pada studi kebutuhan Daerah dan studi kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
Perumda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroda didirikan dengan prioritas untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danlatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar laba guna meningkatkan nilai badan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat