Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status Hukum 3. Nama, Lambang, Tempat kedudukan Hukum, dan Kegiatan Usaha 4. Jangka waktu 5. Modal 6. Organ dan Pegawai 7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya 8. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 9. Penggunaan laba PDAM 10. Penugasan 11. Evaluasi dan Restrukturisasi 12. Pembubaran 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. ketentuan Peralihan 15. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan