Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status Hukum 3. Nama, Lambang, Tempat kedudukan Hukum, dan Kegiatan Usaha 4. Jangka waktu 5. Modal 6. Organ dan Pegawai 7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya 8. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 9. Penggunaan laba PDAM 10. Penugasan 11. Evaluasi dan Restrukturisasi 12. Pembubaran 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. ketentuan Peralihan 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat