Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III.Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV.Modal Usaha; V.Organ dan Kepegawaian; VI.Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII.Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII.Penetapan Penggunaan Laba; IX.Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X.Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI.Evaluasi; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Ketentuan Peralihan; XIV.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat