Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pemeriksaan Laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 1986, Perda Provinsi No.6 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , GOLONGAN RETRIBUSI, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengelolaan Penerimaan Retrubusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Besarnya Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Pemungutan Retribusi, Pembayaran Dan Pengaturan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi , Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman, 3 halaman penjelasan, dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Administrasi Dan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepada
masyarakat serta untuk menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah (PAD), maka perlu dipungut Retribusi Jasa
Administrasi dan Uang Leges.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DAN BESARNYA RETRIBUSI JASA ADMINISTRASI
DAN UANG LEGES;
BAB III
PENGECUALIAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kehutanan, pertambangan dan energi KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Lambang Daerah merupakan pencerminan inspirasi dan aspirasi masyarakat serta mempunyai arti dan pengaruh positif terhadap suatu Daerah dan juga menggambarkan potensi sosial, ekonomi dan budaya Daerah sehingga untuk dapat memberikan cita-cita Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel dipandang perlu memiliki lambang daerah yang berisi daya kreatif disegala bidang yang merupakan identitas/simbol Daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik material dan spritual, maka perlu mengatur Lambang Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Dalam peratruan dibahas mengenai bentuk dan arti lambang negara, penggunaan lambang daerah, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, maka perlu diatur pemberian pelayanan
ketatausahaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum
dibidang ketatausahaan kepada masyarakat
terutama dalam penerbitan surat-surat resmi, aktaakta resmi, dokumen dan surat-surat lainnya yang
memerlukan penandatanganan atau pengesahan
agar mempunyai kekuatan hukum sama dengan
aslinya, maka dipungut biaya atas jasa pelayanan
tersebut;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14,
Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun
1988 Seri D Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2001 Nomor 10).
(1) Obyek Retribusi meliputi :
a. Surat - surat tertentu/resmi.
b. Rekomendas.
c. Dokumen-dokumen penting lainnya.
d. Pengesahan Akta-akta dan Surat-surat.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Pelayanan ketatausahaan untuk tujuan amal dan kepentingan
sosial; dan
b. Pelayanan ketatausahaan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat