pembentukan organisai dan tata kerja badan pengawas daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan tempat pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan , keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat
yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa
yang telah disetujui dalam rapat musyawarah
Badan Perwakilan Desa (BPD) Lamatti
Riattang, mengusulkan pemekaran Desa
Lamatti Riattang dan pembentukan Desa
Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo
Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Lamatti Riattang perlu dilakukan pemekaran
dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah,
karakteristik masyarakat dan potensi wilayah
Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Saharu;
b. Dusun Sahoddi; dan
c. Dusun Barang.
(2) Batas wilayah Desa Lamatti Riattang Kacamatan Bulupoddo
setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Lappa Cinrana;
b. Sebelah Timur dengan Desa Desa Lamati Riaja/Lamatti
Riawang;
c. Sebelah Selatan dengan Desa BulutelluE; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa DuampanuaE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.36 Seri C Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan ketenagakerjaan diperlukan biaya operasional, pengendalian, pengawasan perlu diatur Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2005
RETRIBUSI - DISPENSASI - MELALUI JALAN berambu - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU
ABSTRAK:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/2426/SJ tanggal 7 September 2004 tentang Peraturan Daerah dan berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004 bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupate Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 14 Tahun 1920; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmenhub No. 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 231 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI DISPENSASI MELALUI JALAN BERAMBU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi melalui Jalan Berambu (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2002 Seri B Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 16 SERI C NOMOR 9, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa pelelangan dan/atau pemasaran hasil perikanan dan hasil laut adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga diperoleh kepastian harga dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelelangan Ikan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif ; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksdukan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaranan, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan upaya-upaya nyata yaitu dengan meningkatkan pelayanan;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 41 Tahun 1993;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah menjelaskan tentang batasan istilah yang diatur didalam pengaturannya. Menjelaskan mengenai GOlongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara pembayaran dan Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan pengangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat