PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk membentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 19 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; PEmbentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan serta Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
KEPPRES No. 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
KEPPRES No. 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
KEPPRES No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Sesuai dengan Situasi Perekonomian Sekarang, Ketentuan Mengenai Tarif Retribusi Pasar Sebagaimana Diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah Tidak Sesuai Lagi dengan Perkembangan Pembangunan Saat Ini maka Dipandang Perlu Untuk di Tinjau Kembali dan disesuaikan dengan Perkembangan Pemerintah Dewasa Ini; Untuk Kelancaran pemungutan Retribusi Pasar Sebagaimana Dimaksud diatas, Perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 23 Tahun 1999; Keppres No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar, Peubahan atas Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya diatur Lebih Lanjut dengan Keputusan Bupati
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum guna mencegah
terjadimya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan
secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suasana aman,
tentram dan tertib di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten
Murung Raya, maka perlu dipersiapkan adanya tenaga Penyidik
Pegawai Negeri Sipil
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2004
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran
BADAN penelitian pengembangan, telematika dan arsip daerah struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.8 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.23 tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Pasal 2 ayat (2) huruf f, Pasal 10 E dan Pasal 10F Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan, Perlindungan Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK:
Sebagai konsekwensi logis berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, perlu adanya upaya untuk melakukan
pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, perlindungan dan
pengendalian terhadap urusan ketenagakerjaan dalam Kota
Makassar, seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan, sehingga Peraturan
daerah nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan
Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota
Makassar Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun
2002 Seri C Nomor 4) perlu dicabut untuk disesuaikan dengan
kewenangan Pemerintah Kota Makasar.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja , Undang-undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Buruh , Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, . Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1871 tentang
Perubahan batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
kabupaten-kabupaten Gowa, maros dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991 tentang Latihan
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak
Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan
Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota , . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999
tentang Tehnik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang, Rancangan Keputusan Presiden , Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik
Penyusunan dan Materi Muatan Produk- Produk Hukum
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk-Bentuk Produk - produk Hukum
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah, . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah, . peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1998 tentang
penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, PeraturaDaerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
pokok-pokok Pengolahan Keuangan Daerah.
PENGATURAN,
PERLINDUNGAN DAN JASA PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2004.
Peraturan
daerah nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan
Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun
2002 Seri C Nomor 4) perlu dicabut untuk disesuaikan dengan
kewenangan Pemerintah Kota Makasar
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat