BADAN penelitian pengembangan, telematika dan arsip daerah struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.8 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.23 tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
- 1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Pasal 2 ayat (2) huruf f, Pasal 10 E dan Pasal 10F Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 12 hlm
|