Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Penerapan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian atau subordinat SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur. 8. Bagian Humas dan Pro
tokoler adalah Bagian Humas dan Protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 9. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan daerah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, dalam upaya perwujudan dan pencapaian visi dan misi daerah secara bertahap di Kabupaten Kolaka Timur. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Bupati. 11. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah rencana dokumen yang memuat kebijakan pendapatan
, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut • (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. 13. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu a tau lebih unit kerja · pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik yang berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 517);
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, MAKSUD TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN,
BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI,
BAB IV PERENCANAAN,
BAB V SUMBER DAYA MANUSIA,
BAB VI KOORDINASI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknoligi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara prima dibidang ketenagakerjaan, perlu diselenggarakan pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi melalui sistem elektronik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama berbasis teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, mupakat online, pembinaan dan pengawasan,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2014/26,TLD NO.54, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah. Pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan komunikasi dan informatika, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO /9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
18/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO /6/2010; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /10/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika untuk mewujudkan masyarakat informasi, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN TATA KELOLA APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN TATA KELOLA APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang bersih yaitu Pemerintahan Daerah
yang transparan, dan akuntabel, efektif, efisien dan
partisipatif guna meningkatkan pelayanan publik yang
cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai
wujud reformasi birokrasi diperlukan penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi agar optimal dan berkesinambungan, maka
perlu ditetapkan pedoman untuk menata dan mengelola
teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Pemerintah
Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengembangan dan Tata Kelola Aplikasi
dan Teknologi Informasi di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 Ten tang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2.
U ndang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2016
nomor 114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2019 Ten tang Penyelenggaraan Sistem clan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektroniks Lingkup Internet di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang
Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E
Government;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri
clan pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 245);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1 7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan lnformatika Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Sistem
Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 551);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 5 Tahun
2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 154);
19. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
20. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 88);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PERENCANAAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BABV
PEMBANGUNAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB VI
PENDANAAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2021
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA APLIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pemerintahan daerah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU no.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.16 Tahun 2018, Permenkominfo No.41 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Aplikasi; Perencanaan Aplikasi; Realisasi Aplikasi; Pengelolaan dan Pengoperasian Aplikasi; Pemeliharaan Aplikasi; Monitoring dan Evaluasi Aplikasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Website Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik government (e-Government), maka diperlukan optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi pemerintah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Presiden No. 95 Tahun 2018; Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001; Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan No. 120 Tahun 2018; Perda Kab Boalemo No. 5 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 44 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65 Tahun 2005;
Dalam peraturan ini diatur tentang Website Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pendayagunaan website Pemerintah Kab Boalemo, konten website, perencanaan, pembangunaan dan pengembangan, pengendalian, organisasi pengelola website, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenperin No. 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2020/ No 1041; http://jdih.kemenperin.go.id/; 26 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Provincial Kabupaten Road Management System di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengelolaan aset jalan melalui Program Hibah Jalan Daerah di Kabupaten Sambas, perlu diatur penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Jalan Daerah (Provincial/ Kabupaten Road Management System) sebagai alat bantu dalam proses perencanaan, pemrograman dan penganggaran penanganan jalan kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/ M/2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4
Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, aplikasi PKRMS, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
8 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka hasil evaluasi dan pendataan Inovasi Daerah pada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat