Dalam peraturan ini diatur tentang Website Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pendayagunaan website Pemerintah Kab Boalemo, konten website, perencanaan, pembangunaan dan pengembangan, pengendalian, organisasi pengelola website, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat