PEnyertaan modal - PENAMBAHAN - PT. BANK NTB SYARIAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 02, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah.
UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB No 8 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal: a. untuk penguatan modal dasar; b. untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Bab III Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal, dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, Nilai Penyertaan Modal Daerah dianggarkan padaAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp13.308.116.435,00, PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah melalui Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai salah satu pemegang saham pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi PerseroanTerbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan daerah,
pertumbuhan perekonomian serta penciptaan lapangan
kerja, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan
sektor swasta untuk meningkatkan penyelenggaraan
penanaman modal di Daerah;
b. bahwa demi mewujudkan iklim usaha dan penanaman
modal yang kondusif, perlu adanya jaminan
perlindungan berusaha, pemberian insentif dan
kemudahan bagi pelaku usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah demi
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
penanaman modal di Daerah, sehingga perlu diatur
dalam bentuk Peraturan Daerah;dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Moda
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 6215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6330);
11. Peraturan Presiden tentang Nomor 55 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW) Perkotaan
Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
(Maminasata);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 97 tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 221 Tahun
2014);
13. PeraturanPresiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
97);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor
138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Takalar 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 06 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6);
4
16. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 20017-2022 (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
KEBIJAKAN DASAR BAB V
PERENCANAAN BAB VI
PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG BAB VII
PROMOSI BAB VIII
PELAYANAN BAB IX
INVESTOR DAN PELAKU USAHA BAB X
PEMBERDAYAAN USAHA DAN
PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA BAB XI
PEMBERIAN INSENTIF DAN
PEMBERIAN KEMUDAHAN BAB XII
SATUAN TUGAS BAB XIII
PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIV
PENGENDALIAN BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENANAMAN MODAL
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Dalam Pelaksanaan Investasi di Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2020 Nomor 71)
Mencabut sebagian :
Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perizinan dan lnvestasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 15; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, serta dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di daerah, diperlukan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum , maka perlu menetapkan PERDA
PERBUP ini mengatur mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; jenis usaha atau kegiatan investasi; tata cara, jangka waktu frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang
pelayanan perizman dan non perizman serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan investasi, perluadanya system
pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat,
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2021
ten tang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Berusaha, Perizinan Non berusaha dan Non perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya
Penyesuaian Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5).
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7 /2008 tentang
Reformasi Birokrasi;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
PengawasanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
14. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kolaka;
15.Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, BAB III PEMBIAYAAN, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Operasional
Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2013/ NO 581; https://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat