Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Untuk Memberikan Izin dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 14
ayat (2) Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Bupati Pati
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Satuan
Pendidikan, perlu adanya pendelegasian kewenangan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk
memberikan izin dan/atau persetujuan tertulis kepada
Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pati untuk Memberikan Izin
dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Noor 53 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan termasuk Pemberian perizinan, persetujuan dan penundaan pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin
Belajar Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu memberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001.
Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah. Tujuan tugas belajar dan izin Belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi dan meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS. Penyelenggaraan tugas belajar dan izin Belajar menganut prinsip terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS, nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama, dan keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 26A Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas belajar dan Tugas Belajar Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keterangan Melanjutkan Studi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Serta Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong serta dalam rangka mengoptimalkan tugas operasional Teknis guna menunjang terselenggaranya Pendidikan Nonformal yang efektif perlu di bentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab kegiatan Dinas Pendidikan dibidang belajar mengajar Pendidikan Nonformal dan Informal, dipandang perlu membentuk lembaga tersendiri dan mandiri berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Sorong Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala SKB Se-Indonesia serta surat Dirjen Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka perlu ditetapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawre Utara;
c. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaiaman dimaksud huruf (a) dan (b) tersebut di atas, alih fungsi penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390 dan Lembaran Negara RI Tahun 2003);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3461);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, program Paket B, dan Program Paket C;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Allih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
BAB III Susunan Organisasi, Keudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sanggar Kegiatan belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
BAB IV Eselon Sanggar Kegiatan Belajar
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, pemerintah daerah dapat memberi
beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi yang mencakup
sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan semangat kompetensi dan kualitas
mahasiswa yang berasal dari pemuda Kabupaten Jembrana
yang menempuh pendidikan tinggi, perlu dibantu biaya
pendidikan dalam bentuk beasiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada
Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KEPEMUDAAN; 4.JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 67), Dicabut
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah serta usia pra sekolah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD/MI, SMP/MTs, dan SLB, serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA/SMK/MA. Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD/MI, SMP/MTs, dan SLB serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA/SMK/MA dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Luar Biasa, serta Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menegah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Luar Biasa, serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur memandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa; Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, dipandang perlu menyusun pedoman pemberian beasiswa di Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA, yang meliputi; MISI DAN TUJUAN; JENIS, SASARAN DAN JANGKA WAKTU; PERSYARATAN PENERIMA; JENIS PROGRAM; PENGELOLA PROGRAM, TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA; PENGELOLAAN PROGRAM DAN MEKANISME SELEKSI; PENYALURAN DANA BEASISWA; PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa komitmen nasional untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia serta mutu pendidikan perlu adanya pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa upaya peningkatan keprofesian pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya manusia dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal dan
nonformal, satuan pendidikan di Kabupaten Purbalingga, maka perlu melaksanakan pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V /PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi ruang lingkup, prinsip, kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, program induksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber daya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2016/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya Peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan memandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya melalui pemberian beasiswa. Untuk efektifitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka dipandang perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian beasiswa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan, maka perlu mengatur pedoman pemberian beasiswa di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Menjelaskan kriteria dan syarat bagi calon penerima beasiswa. Mengatur prosedur seleksi dan penetapan penerima beasiswa secara transparan. Menentukan jenis dan jumlah beasiswa yang tersedia, termasuk tingkat pendidikan yang dapat didanai. Menyusun mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap penggunaan dan dampak beasiswa. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat