Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226 diubah dan ditambah dengan Stbl Tahun 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; perizinan; jangka waktu berlakunya izin; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai persyaratan, tata cara dan petunjuk teknis serta pelaksanaan tentang izin gangguan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Hak Asasi Manusia (HAM), setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak termasuk dalam bidang kesehatan yang harus di jaga dan lindungi. Dengan pembangunan kesehatan dimaksudkan untuk pengembangan dan binaan sumber daya manusia serta sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang di peruntukkan untuk masyarakat sehingga perlu ada nya Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.81 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.14 Tahun 1993; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegar yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip penyelenggaraan, pelaksanaan, bentuk dan pelanggaran, Koordinasi lintas dalam pembangunan kesehatan, sanksi administratif, pembiayaan, ketentuan pidana dan penutup beserta rincian yang tercantum di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah maka dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Jenis Pajak Daerah ; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Ceta Peta merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat diselenggarakan di daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
PEraturan Daerah ini terdiri dari 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayatan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 serta pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 tahun 2001; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2007; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 18. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Bidang Kesehatan; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Pelayanan Kesehatan; Perizinan Bidang Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidkan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; KetentuanPenutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat