Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sintang No. 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas belajar bagi pegawai negeri Sipil dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten SIntang Dengan berlakunya Peraturan ini, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak dan mengatur serta menertibkan pembiayaan dimaksud. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan.
UU nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 19 tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP NOmor 53 Tahun 2010;
Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan ini berfokus pada pengaturan standar biaya penyelenggaraan tugas belajar pada jenjang perguruan tinggi dan pendidikan yang diikuti mahasiswa IPDN dari kabupaten Sintang selama periode 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung peningkatan Sumber DayaManusia Aparatur Pemerintah di daerah, perlu adanya pengaturan tentang pemberian ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat perlu mengatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian ijin belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS di lingkunagn Pemerintah Kabupaten Banjar. Permohonan ijin belajar disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala BKD. Kelengkapan persyaratan yang dilampirkan: Rekomendasi dari kepala SKPD, Fotocopy sah Surat Keputusan pangkat Terakhir, Fotocopy sah Ijazah Terakhir, Uraian tugas jabatan yang bersangkutan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja, Fotocopy sah DP3 dalam dua tahun terakhir dengan nilai setiap unsurnya rata-rata baik. PNS yang mengikuti pendidikan dengan status ijin belajar tidak boleh meninggalkan pekerjaan atau tugas dalam jam kerja. Bagi PNS yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman disiplin. PNS yang akan mengikuti pendidikan dengan status ijin belajar harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan kepastian status penerimaan pada lembaga pendidikan yang akan diikuti. Pemberian ijin belajar kepada PNS untuk mengikuti pendidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap kesesuaian tugas dan latar belakang pendidikan PNS yang bersangkutan, dalam hal ini keterkaitan dan kebutuhanpendidikan yang ditempuh dengan tugas pokok dan kebutuhan instansi/unit kerja yang bersangkutan. Kewenangan penandatangan ijin belajar untuk tingkat pendidikan Diploma III, Diploma II, Diploma I, Paket B dan Paket C atas nama Bupati diberikan kepada Badan, dan sedangkan untuk kewenangan penandatangan ijin belajar untuk tingkat Diploma IV/S1 diberikan kepada Sekretaris Daerah. PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dapat
diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan syarat memenuhi masa kerja dalam pangkat/golongan ruang yang telah ditentukan, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik, memiliki ijin belajar kecuali bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS, lulus ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang mengikuti pendidikan atas kemauan sendiri diluar jam kerja, tapi
tanpa rekomendasi dari Bupati, tidak akan diberikan civil effect terhadap ijazah yang diperolehnya. PNS dapat mengikuti pendidikan melalui perkuliahan jarak jauh pada Universitas Terbuka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kepada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan serta dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan
pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta,
Kabupaten Semarang memperoleh bantuan keuangan
bidang pendidikan yang dialokasikan untuk Hibah
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di
Kabupaten Semarang;
bahwa agar pelaksanaan pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan
lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan
berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana
rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengalokasikan Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016;.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana BOS;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Bantuan Operasional Sekolah;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);;
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan
dan penggunaan dana pendamping bantuan operasional
sekolah negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun
anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekolah, besaran biaya pendamping per sekolah, larangan penggunaan dana,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2016
PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Daerah melalui pendidikan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan, beasiswa dan biaya pendidikan dan pelatihan kedinasan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang pendidikan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah : pelaksanaan pemberian tugas belajar, pelaksanaan pemberian biaya diklat, mekanisme Pemberian Beasiswa Tugas Belajar, dan Diklat. Calon peserta tugas belajar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : berstatus PNS, mempunyai dasar pendidikan dan atau pengetahuan, kerja dan kepandaian yang cukup, berkelakuan baik, berbadan sehat, bersedia mengikuti pendidikan pada pada Perguruan Tinggi Negeri, untuk kategori pendidikan yang langka maka dapat ditugasbelajarkan sejak diangkat jadi PNS sesuai dengan kebutuhan SKPD, PNS yang mendapat tugas belajar, selama menjalankan tugas belajar dibebaskan dari pekerjaan dan jabatannya dan diberi gaji penuh dengan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku, ditambah dengan biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS yang diberi tugas belajar diwajibkan membayar kerugian kepada
Pemerintah Daerah atas semua biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang telah diterima oleh PNS yang bersangkutan apabila : menghentikan tugas belajar atas kehendak sendiri atau diberhentikan tugas belajar. Komponen biaya diklat meliputi biaya kontribusi, transportasi dan
akomodasi yang dibayarkan secara riil costdan uang harian yang dibayarkan sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Tugas Belajar dan Diklat. PNS penerima beasiswa pendidikan tugas belajar dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan negeri atau perguruan tinggi negeri. PNS Daerah yang mengikuti Diklat harus dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan persyaratan administrasi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dari APBN Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Pusat
mengalokasikan Bantuan biaya Operasional
Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan
dengan efektif, efisien, ekonomis, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan di
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Kepala daerah berwenang untuk menetapkan
regulasi tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran
atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS UMUM;
BAB IV
JENJANG LAYANAN PENDIDIKAN DAN JENIS BANTUAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH BANTUAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Semarang Untuk Lomba Sekolah Sehat Dan Ruang Kelas Baru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
dan prestasi belajar anak usia dini, mewujudkan
proses pembelajaran yang kondusif serta
melaksanakan prinsip hidup sehat anak usia dini
sehari-hari, agar dapat meningkatkan kemampuan
hidup sehat peserta didik dalam lingkungan sehat
sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi
sumber daya manusia yang lebih berkualitas,
Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan
dukungan hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini di Kabupaten Semarang untuk Lomba
Sekolah Sehat (LSS) dan Ruang Kelas Baru Tahun
Anggaran 2016;
bahwa agar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan
dan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna
dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Bupati Semarang Nomor 79 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Semarang untuk Lomba Sekolah Sehat dan Ruang Kelas Baru Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Karanganyar No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dasar hukum dan
kejelasan pengertian atas pemahaman terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di dalam huruf a, perlu merubah Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KREATIVITAS BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Manjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertegas legalitas Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Kabupaten Buton dalam menyelenggarakan program
pendidikan nonformal guna memenuhi kebutuhan belajar
masyarakat di daerah, perlu dilakukan perubahan status SKB
dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan
Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar
Kegiatan Belajar Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Lembaran Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
16. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
17. Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penunjukan Tenaga Kependidikan yang Berhak Mengajar;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
21. Keputusan Bupati Buton Nomor 88 tahun 2002 tentang penetapan jumlah unit pelaksanaan Teknis Dinas di Lingkungan Unit Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V JENIS JABATAN DAN ESELON
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Pasal 2 ayat (2) Huruf a Angka 1 Keputusan Bupati Buton Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penetapan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Unit Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton,
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkualitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel, tepat sasaran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; PMDN No.13 Tahun 2006; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendikbud No.2 Tahun 2016; Perda Kab. Kutim Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur pasal tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Alokasi Dana BOP-PAUD, Pengelolaan, Standar Minimal Lembaga PAUD Penerima Dana BOP-PAUD, Penerima Dana BOP-PAUD, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana BOP-PAUD, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup. Dalam Lampiran ditetapkan Persentase pengunaan Dana BOP-PAUD untuk kegiatan Pembelajaran maksimal 50%, Kegiatan Pendukung minimal 35% dan kegiatan lainnya minimal 15%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat