petunjuk teknis pelaksanaan-progran beras untuk rumah tangga miskin
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) di Jawa Tengah Tahun 2012, dan sesuai dengan Surat Gubemur Jawa Tengah Nomor 551/552 tanggal 16 Januari 2012 perihal Pagu Alokasi Raskin Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka untuk kelancaran pelaksanaan Program Raskin di Kabupaten Purbalingga perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKINK) abupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966; Ondang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) tahun 2012 dan model formulir yang digunakan dalam pelaksanaan program. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031 perlu membentuk Peraturan Bupati ten tang Izin Pemanfaatan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor S Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah omor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupti ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Pemanfaatan Ruang
Bab III Dasar Pemberian Izin
Bab IV Tata Cara Pemberian Izin
Bab V Prosedur Perizinan
Bab VI Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan
Bab VII Pencabutan Izin
Bab VIII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157, huruf a
angka 4 maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu
diatur dengan Peraturan Daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak
Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan. LLPADS yang bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan
pada SKPKD atau SKPD pemungut. Penganggaran LLPADS yang tidak dapat diduga dan timbul pada
tahun berkenaan bersifat estimasi atau cadangan. Realisasi LLPADS yang belum teranggarkan, diakuntansikan
pada SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
11 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15, TLD NO. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Masyarakat Kalimantan Timur menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dan budaya olah bebaya di bumi etam yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kalimantan Timur, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kalimantan Timur. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama, bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Daerah; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Standar Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Pengelolaan Keberatan; Laporan dan Evaluasi; Komisi Informasi Provinsi; Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dan Pembebanan Pidana Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2007, tentang Susunan Organisasi. dan Tata Kerja Dinas Daerah khususnya
tentang Unit Pelaksana Teknis yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Konawe:
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas dan Badan, perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah
Kecamatan dan kebutuhan Satuna Kerja Perangkat Dacrah (SKPD);
c. bahwa sehubungan dengar muksud huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu
ditctapkan dengan Peraturan Bupati Perubehan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Nepara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI 1822)
2. Undang-undang Nomor & Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Iembaga
Negara Tahun 1974 Nomwor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 No 169, Tumbahan Lembaran Negara Tahun 3890)
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (Lembaran Negara RI Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentung Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548)
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Dacrah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438).
6. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara vang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,
‘Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemcrintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pemerintahan
Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negarz Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tabun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe Dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kab. Konawe
Tahun 2007 Nomor 40).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 (Berita
Dagrah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 43) tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas, perlu diubah (disesuaikan) untuk pertama kalinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 201
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mencabut Pasal 1 angka 28, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 44 sampai dengan Pasal 60
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam menyelenggarakan pemerintahan perlu
mengiku tsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf (n) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kota Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3, 18, 7, 19, Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/MK.07/2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan dibidang Pajak Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07.A Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi tindak lanjut peraturan
Mengingat perundang-undangan yang berpengaruh terhadap
peningkatan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
melalui jalur pendidikan formal perlu dilakukan perubahan
kedua atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi PNS Di Lingungan Pemerintah Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tabalong Nomor 07 .A Tahun 2010 ten tang Tata Cara
dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07.A Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentangg Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07.A Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat