Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung iawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tujuan pendidikan karakter adalah untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, bekerja keras, mandiri, peduli dan bertanggung jawab pada peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan jauh dari perilaku koruptif; c. bahwa untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip; ruang lingkup; implementasi pendidikan antikorupsi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; kompetensi pendidik; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2018/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang berbudaya, menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, peduli lingkungan, peduli sosial, bertanggung jawab, rasa ingin tahu, dan gemar membaca, perlu penguatan pendidikan karakter dan gerakan literasi sekolah;
b. bahwa penguatan pendidikan karakter dan gerakan literasi sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab bersama; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Literasi Sekolah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang kegiatan ekstra kurikuler pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 958);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 177);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 158);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud penyelenggaraan PPK mewujudkan terbentuknya generasi anak bangsa yang religius, nasionalis, integritas, mandiri. gotong royong, mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berakhlak mulia. PPK memiliki tujuan:
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Beasiswa Daerah Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Pohuwato
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengamanatkan agar Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan/atau tidak Mampu.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.2 Tahun 2015; PERDA No.10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian beasiswa daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan pemberian beasiswa daerah, kategori dan sasaran pemberian beasiswa daerah, jenis program beasiswa, persyaratan penerima beasiswa, prosedur pendaftaran, tim pelaksana pemberian bantuan beasiswa, penyelenggaraan dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian dana beasiswa, serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 11 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD TAHUN 2019 NOMOR 34/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BATU
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sistem dalam jaringan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam persaingan
global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2019/2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
16 HALAMAN
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 34, BN 2016/ NO 1678; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Mojokerto No 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Sekolah Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (BOS SLTA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Perda Kab Grobogan No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Perbup tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2008; Permendiknas No 13 Tahun 2007; Permendikbud No 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan ayang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, proses pengangkatan kepala sekolah, penugasan kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas kepala sekolah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2017.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat