Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian beasiswa daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan pemberian beasiswa daerah, kategori dan sasaran pemberian beasiswa daerah, jenis program beasiswa, persyaratan penerima beasiswa, prosedur pendaftaran, tim pelaksana pemberian bantuan beasiswa, penyelenggaraan dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian dana beasiswa, serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat