Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 7 tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018, dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1222/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 9 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 47 tahun 2015, PP No. 8 tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 16 tahun 2018, Perpres No. 32 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permendagri No 21 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2018, Permendagri No. 33 tahun 2017, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Penambahan APBK Pidie Jaya Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa Perda sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas Bupati bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya ditetapkan Bupati menajdi Perda setelah dievaluasi Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Kudus TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1995; UU no 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU no 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 69 tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 32 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 66 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Kudus No 1 Tahun 2005; Perda Kab kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2012; Perda kab Kudus No 4 Tahun 2016; Perda Kab Kdusu No 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar; bahwa pendidikan dokter spesialis - subspesialis merupakan pendidikan profesi, yang memungkinkan diluar jadwal pendidikan masih bisa tetap bekerja sehubungan dengan terbatasnya tenaga dokter spesialis yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan banyaknya pasien yang harus diberikan pelayanan, maka perlu dilakukan pengaturan khusus terhadap pemberian tugas belajar bagi dokter subspesialis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tugas belajar, mencakup:
a. Persyaratan
b. Prosedur
c. Jangka Waktu
d. Pembiayaan
e. Hak dan kewajiban
f. Sanksi
g. Monitoring dan Evaluasi; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya masyarakat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta dampak negatif bagi masyarakat dipandang perlu diatur mengenai usaha pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dipandang perlu diatur mengenai Usaha Pariwisata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Wonosobo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017–2031;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian dari kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Ruang Lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Usaha Pariwisata terdiri dari usaha yang bersifat umum, bidang usaha, tempat usaha dan waktu operasional,
- Tujuan dan Prinsip Pendaftaran Usaha Pariwisata.
- Tata cara Pendaftaran Usaha mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Pemutakhiran TUDP.
- Hak, Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pelaporan. Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi perkembangan usaha dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya
Keluaran (SBK) memenuhi kreteria sebagai berikut;
merupakan kegiatan yang dilaksanakan dari tahun,
mempunyai indikator keluaran yang jelas dan terukur,
bersifat khusus / spesifik delaksanakan oleh instansi dan /
atau di wilayah tertentu. sejalan dengan kebijakan pengganggaran berbasis
kenerja, maka untuk tertib administrasi, efesien, trasparansi
dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah, serta
untuk memudahkan dalam menyusun dan mengendalikan
anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pengawasan perlu ditetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK)
Operasional Kegiatan Pengawasan dalam rangka memenuhi
keidah-keidah pengelolaan keuangan Negara dengan tetap
memperhatiakan kemampuan keuangan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
JENIS KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB IV
SURAT TUGAS;
BAB V
PENGGOLONGAN;
BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN;
BAB VII
PELAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB VIII
PEMBAYARAN KEGIATAN PENGAWASAN ;
BAB IX
KETENTUAN LAIN ;
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.33 Tahun 2017; PD No.10 Tahun 2017.
Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. Di Kabupaten Lombok Timur masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak, untuk mempercepat kepemilikian Akta Kelahiuran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan desa/kelurahan diperlukan suatu pedoman untuk dilaksanakan seluruh instansi terkait dan desa/kelurahan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2006
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindunga anak Nomor 6 Tahun 2012
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh
a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui
1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta
2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud
b. Dinas Kesehatan, melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Petugas Puskesmas Pembantu
3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri
4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta
c. Direktur RSUD
d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah
Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak
b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran
c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan
d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah
4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak;
b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran
c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir
d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas
e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas
f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan
umum;
b. bahwa penetapan izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan
berusaha (ease of doing bussines) sehingga perlu dilakukan
penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
c. bahwa retribusi izin gangguan merupakan jenis pungutan
yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan,
sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan
maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6)
diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus; 3. Ketentuan BAB IV, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
jumlah 7 halaman + penjelansan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Kewenangan Daerah Bidang Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum Muatan Lokal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Penguatan Pendidikan Karakter, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kerjasama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat