tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - sekeretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meingkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah berdasdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perku menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi sekretariat DPRD Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimanma telah diuba dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No,. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Kedudukan Tugfas Pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2014/12, LL KOTA AMBON : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Ambon Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2014 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Besaran Bantuan Keuangan Penyusunan dan Pendayagunaan data Profil Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan keuangan penyusunan
dan Pendayagunaan Profil Desa yang anggarannya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014,
perlu diatur pedomannya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa Kabupaten Temanggung Tahun
2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2009;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2011;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa untuk
setiap desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk pendekatan pelayanan dan menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara, perlu mengalami penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan dengan membentuk UPTD Puskesmas dan menetapkan UPTD Puskesmas Rawat Inap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063};
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangk.at Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas {UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60);
15. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 4),
PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KASUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas Ke'pe
(21 Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), maka UPTD Puskesmas di Daerah berjumlah 26 (dua puluh enam} yaitu:
a.
b. UPTD
UPTD Puskesmas Rantepao;
Puskesmas Laangtanduk;
c. UPTD Puskesmas Tallunglipu;
d. UPTD Puskesmas Tondon;
e. UPTD Puskesmas Nanggala;
f. UPTD Puskesmas Tikala;
g. UPTD Puskesmas Lempo;
h. UPTD Puskesmas Ta'ba';
1. UPTD Puskesmas Pangala';
J.
k.
1. UPTD
UPTD
UPTD Puskesmas Baruppu';
Puskesmas Rantepangli;
Puskesmas Balusu;
m. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
n. UPTD Puskesmas Bangkelekila';
o. UPTD Puskesmas Kapala Pitu;
p. UPTD Puskesmas Sopai;
q. UPTD Puskesmas Pasang;
r. UPTD Puskesmas Buatallulolo;
s. UPTD Puskesmas Tombagkalua';
t. UPTD Puskesmas Buntao';
u. UPTD Puskesmas Rantebua ;
v. UPTD Puskesmas Awan Rantekarua;
w. UPTD Puskesmas Ma'dong
x. UPTD Puskesmas Ranteuma;
y. UPTD Puskesmas Bokin; dan
z. UPTD Puskesmas Ke'pe.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan UPTD Puskesmas sebagai UPTD Puskesmas Rawat Inap, yaitu: 1. UPTD Puskesmas Rantepao
2. UPTD Puskesmas Laangtanduk
3. UPTD Puskesmas Tondon
4. UPTD Puskesmas Nanggala
5. UPTD Puskesmas Tikala
6. UPTD Puskesmas Tombangkalua
7. UPTD Puskesmas Rantepangli
8. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
9. UPTD Puskesmas Balusu
10. UPTD Puskesmas Pangala
11. UPTD Puskesmas Ta'ba
12. UPTD Puskesmas Lempo
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 2);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya sistem inovasi daerah di Kabupaten Jepara untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pcnguatan Sistem Inovasi Daerah, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Perarturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab V Penataan Unsur Sistem Inovasi Daerah
Bab VI Pengembangan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
Bab VII Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan
Bab X Aturan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
mineral merupakan sumber daya alam tidak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
dasar hukum: 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1973; PP No.52 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP NO.26 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1165.K/844/M.PE/1992; Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1603.K/40/MEM/2003; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral, Wilayah Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan
penghitungan beberapa jenis retribusi sebagai bagian dari
pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan terkait dengan hal tersebut, ketentuan beberapa retribusi yang ada saat ini tidak
sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan
pertumbuhan pembangunan serta peningkatan sarana dan
prasarana layanan sebagai upaya meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahDaerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat