Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benis/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Agrotechnopark (ATP) oleh
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia kepada Pemerintah
Kabupaten Jembrana, maka perlu membentuk kelembagaan yang dapat
meningkatkan peran dan fungsinya dalam pengembangan pertanian, perkebunan
dan peternakan di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Agrotechnopark (ATP) dimaksud
huruf a di atas, secara teknis operasional berkaitan erat dengan tugas pokok Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu pada Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 50 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.KETENTUAN UMUM;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONRING; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38Tahun 2010.tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih/Bibit Pertanian Terpadu Pada Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Dicabut)
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
PERPRES No. 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
PERPRES No. 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 129 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 210 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Panti Wredha Budhi Dharma pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 211 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Panti Karya pada Dinas Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 212 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Panti Anak Wilosoprojo pada Dinas Kesejahteraan Sosial
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
PERPRES No. 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
PERPRES No. 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.77 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 186 Tahun 2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Dinas Perhubungan dan Peraturan Walikota Nomor 216 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Perhubungan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 77 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan
Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) Pasal 3 mengenai Tunjangan Perumahan kepada DPRD yang aktif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2017 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 77, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Panitia Untuk Mempelajari Rencana Undang-Undang Tentang Keadaan Bahaya Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 77 Tahun 2016
UPT PELAYANAN KESEHATAN HEWAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan kesehatan hewan perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Hewan
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat