Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2011

Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.77 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Fungsi Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1): Tugas Seksi Manajemen Lalu Lintas; Pasal 10 ayat (3): Tugas Seksi Angkutan; Pasal 15: Fungsi Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamata; Pasal 16: Tugas Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan; Pasal 18 ayat (1): Tugas Seksi Pengendalian Operasional; Pasal 18 ayat (2): Tugas Seksi Bimbingan Keselamatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.77 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.70
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan