Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Fungsi Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1): Tugas Seksi Manajemen Lalu Lintas; Pasal 10 ayat (3): Tugas Seksi Angkutan; Pasal 15: Fungsi Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamata; Pasal 16: Tugas Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan; Pasal 18 ayat (1): Tugas Seksi Pengendalian Operasional; Pasal 18 ayat (2): Tugas Seksi Bimbingan Keselamatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat