PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN, FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA - PETUNJUK TEKNIS
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota; bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kdudukan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD, dan musrenbangkot, tujuan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbang, kepanitiaan dan penyelenggaraan, peserta DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 18–A Tahun 2009 dicabut.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) maka diperlukan peraturan mengenai
tarif layanan yang terpisah dengan tarif layanan unit kesehatan milik
Pemerintah Kota Semarang yang lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif
Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 194/Men.Kes/SK/II/2003, Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 616.A/Men.Kes/ SKB/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 989/Men.Kes/SK/IX/2007, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif, perhitungan jasa layanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif layanan, pengelolaan pendapatan, tata cara pemungutan tarif layanan, pembayaran tarif layanan, penagihan tarif layanan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan atau penetapan pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi adminstrasi, pengitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8a Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pengelolaan operasional
Bus Rapid Transit dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU}, mak:atugas
dan fungsi pelak:sanaan dan pengelolaan operasional Bus Rapid Transit
diakomodir dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Terminal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang yaitu tentang tugas dan fungsi UPTD Terminal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/225/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/223/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 34A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Daerah Yang Berasal Dari Kekayaan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21A, BD 2010/21A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3a Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat perlu diberi
kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan; bahwa upaya peningkatan dan pendayagunaan potensi lanjut
usia secara optimal di segala aspek kehidupan dan
penghidupan perlu dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran lanjut usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut
Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut
Usia di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
S~lrakarta, maka Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kota
Surakarta perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5mengenai susunan keanggotaan SATLAk PBP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat