Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1B Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5mengenai susunan keanggotaan SATLAk PBP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1B Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1B
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2010
Tanggal Berlaku
06 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No. 7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan