SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGUNGSI (SATLAK PBP) - pembentukan
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1B, BD.2010/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
S~lrakarta, maka Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kota
Surakarta perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kota
Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5mengenai susunan keanggotaan SATLAk PBP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2006 diubah.
- 5 hal
|