Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah; berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2011
RKPD Tahun 2013 sebagaimana di maksud pada pasal 1 menjadi: a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun RKSKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013; b. pedoman bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun RAPBD Kabupaten Kutai Tahun 2013. Dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yaitu: a. pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan RKPD Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas Anggaran dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur; b. Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dalam hal RKPD Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dim maksud pada pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan RKPD Tahun 2013 hasil pembahasan dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bidang Kesehatan dan Peningkatan Akses Sarana Air Bersih di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Jawa Tengah bidang kesehatan dan peningkatan akses sarana air bersih, perlu memberikan bantuan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012; bahwa agar pemberian bantuan kepada pemerintah desa di Jawa Tengah dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibuat Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Bidang Kesehatan Dan Peningkatan Akses Sarana Air Bersih Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Bidang Kesehatan Dan Peningkatan Akses Sarana Air Bersih Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012;
Undang- -Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Retrlbusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Gianyar Nomor 67 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN ;
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2012
PERBUP Kab. Bantul No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2012/NO.15 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Amanat Pasal 19a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999, Telah Dilakukan Restrukturisasi Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Melalui Uji Tuntas Aset, Jenis Usaha, Permodalan Dan Keuangan Serta Organisasi;
Dan Bahwa Hasil Restrukturisasi Perlu Mengoptimalkan Dan Mendayagunakan Aset Daerah Yang Dikelola Oleh Badan Usaha Milik Daerah Dengan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT), Dengan Fokus Usaha Di Bidang Agro,Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Pembentukan BUMD, Prinsip Pengolahan, Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi,Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi
dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- Bahwa tarif Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan
sipil yang telah ditentukan pada pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang
Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian
masyarakat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan
Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan
Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Retribusi
Bab III : Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Penyidikan
Bab V : Insentif Pemungutan
Bab V : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat