RKPD Tahun 2013 sebagaimana di maksud pada pasal 1 menjadi: a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun RKSKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013; b. pedoman bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun RAPBD Kabupaten Kutai Tahun 2013. Dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yaitu: a. pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan RKPD Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas Anggaran dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur; b. Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dalam hal RKPD Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dim maksud pada pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan RKPD Tahun 2013 hasil pembahasan dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat