UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Pemerintahan Daerah - Kabupaten - Propinsi - Djawa Barat - OTONOMI DAERAH
1950
Undang-undang (UU) NO. 14, LL BPHN : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
ABSTRAK:
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten: 1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka,ditetapkan mendjadi Kabupaten:1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU ini mencabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
BAB I tentang ketentuan umum
BAB II penyelenggaraan bantuan hukum
BAB III syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum
Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006
tentang Eksploitasi Seksual Komersial, maka perlu
menyusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
dimaksud; bahwa Penyelenggaraan Rehabilitasi terhadap
korban dan pelaku perlu diselenggarakan secara
berkesinambungan, sehingga diharapkan mereka
dapat kembali berintegrasi dan bersosialisasi
dengan masyarakat; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a
dan b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Rehabilitasi Eksploitasi Seksual
Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, peran serta keluarga dan masyarakat, penyelenggaraan rumah aman, rehabilitasi dan reintegrasi, pembiayaan, kerjasama dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Ogan lIir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
Bahwa dalam rangka mendorong pemerataan akses dan layanan serta peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih dungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar Hukum: Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Alih Fungsi;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonami Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas pelayanan kepada masyarakat melalui Program Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan penambahan jenis dan luasan izin skala Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sehingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani sebagian Urusan Otonomi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 11 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 (Diubah)
14 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.16
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.
MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota; dan pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk teknis pemilihan anggota MRP ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Khusus ini.
18 hlm; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat