PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DI WILAYAH KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove Di Wilayah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terpeliharanya ekosistem mangrove yang memiliki berbagai nilai dan manfaat untuk manusia dan makhluk hidup lainnya serta lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 73 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Wilayah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan fungsi, rencana pengelolaan, kebijakan pengelolaan, penetapan dan pengelolaan kawasan hutan mangrove, penataan dan pemanfaatan tegakan mangrove, pemanfaatan ekosistem mangrove, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan hutan mangrove, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi izin gangguan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusiyang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: UU Stb No.228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb No. 14 dan 450 Tahun 1940; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 80 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan transparansi datam pengadaan barano di Pemerintah Kabupaten Muna perlu didukung sistem elektro' :k memadai;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyetenggaraan ; barang/jasa secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten f.i ^ membentuk Unit Layanan Peng ad aan S e c a ra Elektronik pada - ? Kabupaten Muna;
c. bahwa untuk m elaksanakan maksud huruf a dan b tersebut, maka ditetapkan Peratuan Bupati Muna tentang Unit Layanan Pengadaan & Elektronik pada Pem erintah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-da Tingkat I) di Sulaw esi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan Pengeioiaar Tanggung Ja w a b Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Da Seb ag aim an a tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun tentang Penetap an Peraturan Pem erintah Pengganti Undang-undang Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun tentang Pem erintahan Daerah menjadi Undang-undang dan terakhir oi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan daeran:
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Kcua* Pem erintah P u s a t dan Pem erintah Daerah;
6. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tra, Elektronik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perp Perundang-undangan;
8. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Peng elo laan Keua D aerah,
9. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedom an Pemb; P e n g aw asan atas Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah;
10. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Ur Pem erintahan antara Pem erintah, Pem erintah Provinsi dan Pemerintah D: Kabupaten / Kota; 11. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi r e :
D aerah;
12. Peraturan Pem erintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kob: .! Peng ad aan B a ra n g /Ja sa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peng ad aan Barang ^ Pem erintah;
14. Keputusan Presid en Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan - P end ap atan dan B eia n ja N e g a r a ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentann Ped v; Peng elolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan P e ra ^ Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah deng =r Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata N askah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan dan mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 57)
-
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil
yang meliputi
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan
Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusiyang Kedaluwarsa, dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2013
bahwa dalamrangkaperlindungandanpengelolaan lingkungan hidup, maka bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang terbitkan oleh bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Bab III Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL
Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan
Bab V Komisi Penilai AMDAL
Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 48 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 111 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD Kab Batang TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng No 910/258/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 dan Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD TA 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlul membentuk Perda tentang APBD Kab Batang TA 2014;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 27 Tahun 2013;
Peratran Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara sejahtera, mandiri, dan berdaya saing;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup
Bab III Transparansi
Bab IV Partisipasi
Bab V Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Bab VI Pengawasan Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat