Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang meliputi Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusiyang Kedaluwarsa, dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat