Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 12 A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan asumsi
kerangka ekonomi makro dan menciptakan keselarasan
program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta tahun
2016-2021, maka perlu dilakukan perubahan kedua
terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 12-A Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 3, penambahan Pasal 4a, perubahan Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12-A Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan RPJMD Tahun 2012-2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 3 Tahun 2007; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
-
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Tahun 2015-2019, Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2019, maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; RAD-PG; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Penyusunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang
berdampak pada perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), serta pergeseran dan penggabungan beberapa urusan tugas pokok dan fungsi OPD, maka dari
itu harus dilakukan Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan RPJMD memuat Visi, Misi dan Prioritas Program Pembangunan Bupati /Wakil Bupati Tahun 2016-2021. Sistematika Perubahan RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2012-2016. Penjabaran Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran mengacu pada Renstra yang diatur dengan peraturan Bupati
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.; Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Tulang Bawang Barat yang selanjutnya disebut UPTD RSUD TUBABA adalah UPTD yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.; Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.; Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.; Pemimpin BLUD adalah Direktur UPTD RSUD TUBABA dan Kepala UPTD Puskesmas.; Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan UPTD RSUD TUBABA dan UPTD Puskesmas yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Barito Timur No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D)
Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028
mengamanatkan bahwa RPJP-D Kabupaten Barito
Timur Tahun 2008-2028 merupakan dokumen
perencanaan yang harus dipedomani serta dijabarkan
ke dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Barito Timur tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun
Anggaran 2Ol9;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 17 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB IV : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB V : KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) scbagai Dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode I (satu) Tahun;
b. bahwa penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud huruf a. telah melalui proses pembahasan dalam Forum SKPD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Klungkung Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubali beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 17 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 8 Tahun 2008;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum 2.Rencana Pembangunan Jangka menengah 3.Sistematika RPMJD 4.Pengendalian dan Evaluasi 5.Perubahan RPJMD 6.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat