PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat terdapat Perubahan tugas pada Seksi Pengendalian Telekomunikasi, sehingga perlu direvisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - PDAM TIRTA MUARO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat diperlukan meningkatkan sarana prasarana dan kinerja Perusahaan.
Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada PDAM Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
mempermudah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan pada sektor-sektor pelayanan publik di provinsi lampung telah ditetapkan peraturan gubernur lampung nomor 41 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu daerah provinsi lampung perlu dilakukan pelimpahan kewenangan dibidang perizinan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat l lampung
2. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah
8. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2006 tentang penyelelnggaraan pelayanan terpadu satu pintu
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota
11. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 11 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
12. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal
13. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengendalian pelaksanakan penanaman modal
14. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 14 tahun 2009 tentang sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE)
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63/RED/M.PAN/7/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah provinsi lampung
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu piintu
20. peraturan gubernur lampung nomor 77 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penghasilan Tetap Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No. 6 Tahun 2002 ;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;PP No.60 Tahun 2014;sebagaimar:a telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD;PP No.18Tahun 2016;Perpres No.97 Tahun2016;Permendagri No. 111 Tahun 2014 ;Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014 Permendagri No. 80 Tahun 2015;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;Perda No.2 Tahun 2016;Perda No.10 Tahun 2016;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No.20 Tahun 2016;Perbup No.185 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta standar Biaya bagi Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 .Pasal 1 Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa adalah unsur staf Sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa. Pasal 24 Penetapan Standar biaya jasa bersifat maksimal sehingga Desa dapat menyusun RAB kegiatan Desa dengan standar biaya lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Standar Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan di media luar ruang dan kegiatan sponsor, hak, kewajiban, dan larangan, penandaan atau petunjuk, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, insentif dan disintensif, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan barang milik daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Ruang Lingkup
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan Pemeliharaan
9. Penilaian
10. Pemindahtanganan
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Penatausahaan
14. Pengawasan dan Pengendalian
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
17. Ganti Rugi dan Sanksi
18. Ketentuan Lain-Lain
19. Ketentuan Peralihan
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERDA Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
83 Halaman (Penjelasan 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2017 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/ A).
APBD TA 2017 diubah semula berjumlah Rp2.341.259.484.206,00 bertambah sejumlah Rp193.117.501.964,68 sehingga menjadi Rp. 2.534.376.986.170,68;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING JABATAN PADA ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Masing-Masing Jabatan Pada Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: susunan organisasi; dan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEBUN KARET PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DI DESA JAKE KECAMATAN KUANTAN TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi yang terletak di Desa Jake Kecamatan
Kuantan Tengah merupakan salah satu aset
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake
tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Kebun Karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ PERMENTAN/ OT. 140/8/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengelolaan kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan produksi kebun karet Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake tersebut agar dikelola secara maksimal sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2017 No. 1778, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan fungsional peneliti melalui penyesuaian/inpassing,
perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
Penyesuaian/Inpassing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
Penyesuaian/Inpassing;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
7. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti
melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 895);
Diantara angka 2 dan angka 3 Pasal 1 disisipkan 1 (satu)
angka, yakni angka 2a;Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah,;Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A;Ketentuan dalam Pasal 8 ditambah 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3) dan ayat (4) ;Lampiran I dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (2)
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Lembaga ini.;Lampiran II dalam Pasal 14 diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 895)
26 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat