Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan di media luar ruang dan kegiatan sponsor, hak, kewajiban, dan larangan, penandaan atau petunjuk, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, insentif dan disintensif, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat