PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - PDAM TIRTA MUARO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat diperlukan meningkatkan sarana prasarana dan kinerja Perusahaan.
Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada PDAM Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 8 hlm.
|