Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Talun 2016 tentang AIih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar dialih fungsikan menjadi Satuan PNF sejenis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Talun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan kedudukan, tugas dan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Diatur juga mengenai tata kerja, sarana dan prasarana Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya ketentuan lampiran II Romawi I arlgka 2 UPf Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 01 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK Negeri Kabupaten Lumajang Tahun Pelajaran 2016-2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia serta mendukung kelancaran pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2013-2014 bagi jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK.
b. bahwa agar pelaksanaan Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Pendidikan TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK Negeri Kabupaten Lumajang Tahun Pelajaran 2016-2017, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991, Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991, Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1998, Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1998, Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5670) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pada
Program Paket A, Paket B dan Paket C;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Azas Penerimaan Peserta Didik Baru;
4. Persyaratan;
5. Jumlah Peserta Didik dalam rombongan belajar;
6. Jadwal Kegiatan;
7. Seleksi;
8. Pengawasan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan, maka perlu mengatur Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4769);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
16. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Pasuruan.
Penyelenggaraan wajib belajar Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah adalah mendalami ilmu-ilmu agama Islam untuk memahami dan mengamalkan secara baik dan benar.
Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah secara umum bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar;
Tujuan secara khusus mencakup hal- hal sebagai berikut :
a. membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam;
b. mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang Qur’an, Hadist, Tauhid, akhlak, Fiqih, Bahasa Arab serta Tarikh Islam; dan
c. membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2016
PETUNJUK - PELAKSANAAN - GERAKAN LITERASI SEKOLAH - DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 31 ayat (3) dan (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maka untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu gerakan
moral untuk membangkitkan semangat literasi (membaca dan
menulis) segenap warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
khususnya warga sekolah yang diwujudkan dalam bentuk
Gerakan Literasi Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1999 ;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 43 Tahun 2007 ;UU No 24 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 19 Tahun 2005 ; PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 32 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2014;Inpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.036/U/1995;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun;Perda No 11 Tahun 2005 ;Perda No 19 Tahun 2008
'
Materi Pokok dalam peraturan adalah : MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN,STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN,KOMPONEN DAN PRINSIF LITERASI SEKOLAH ,STRATEGI MEMBANGUN BUDAYA LITERASI SEKOLAH,TAHAPAN, FOKUS, DAN TARGET GLS,MONITORING DAN EVALUASI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Satuan Pendidikan Dalam Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran
proses kegiatan belajar mengajar di lembaga satuan
pendidikan swasta khususnya di jenjang Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan di Kabupaten Semarang, Pemerintah
Kabupaten Semarang pada Tahun Anggaran 2016
memberikan bantuan berupa hibah;
bahwa agar pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dapat berjalan lancar, terkendali sesuai
sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Hibah Kepada Satuan Pendidikan Dalam
Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Di Kabupaten
Semarang Untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta Di
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Bupati Semarang Nomor 79 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan hibah kepada satuan pendidikan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan untuk lembaga satuan pendidikan swasta di Kabupaten Semarang tahun anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2008, PP No.41 tahun 2009, permendikbud No.17 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2015, perbup No.27 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Sasaran tunjangan; Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi; Mekanisme Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; Mekanisme Penghentian Penyaluran; Persyaratan Pembayaran; Pengendalian, pengawasan dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional khususnya di Kabupaten Ponorogo melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, dan dukungan serta peran serta masyarakat, maka perlu adanya upaya sinergisitas yang terwadahi dalam bentuk Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan, terdapat ketentuan yang tidak implementatif dan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 044/U /2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan disusunnya peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan;
3. Dewan Pendidikan;
4. Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektivitas, efisiensi dan kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar, Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan satuan pendidikan dasar sehingga dapat dihasilkan satuan pendidikan dasar yang berkualitas;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bertanggung jawab atas pengelolaan satuan pendidikan dasar baik mengenai pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Banyuwangi dan menuangkannya dalam Peraturan Bupati
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan;
3. Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan;
4. Perizinan;
5. Penamaan Satuan Pendidikan;
6. Tata Cara Perubahan Satuan Pendidikan;
7. Penutupan Satuan Pendidikan;
8. Laporan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2016
PERBUP Kab. Karanganyar No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Mengubah
PERBUP Kab. Karanganyar No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENATAUSAHAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH BAGI PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dasar hukum dan kejelasan pengertian atas pemahaman terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2O11, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/lO/2O11 Nomor 48 Tahun 2O11 Nomor 158/PMK.O1/2011 Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Bupati bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang kelebihan dan kekurangan guru PNS; bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan
Pemerataan Guru PNS, dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, Pemerintah Daerah bertugas menyusun produk
hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor 05/X/PB/20l1; Nomor SPB/03/M.PANRB/10/20l1;
Nomor 48 Tahun 2011; Nomor 158/PMK.0l/20l1; Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan perhitungan, penyelesaian kekurangan dan/atau kelebihan guru, kewajiban guru mengajar, pemindahan guru, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat